Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ternak

Posted by : beritaa2 28 Juni 2025

 

Bantaeng – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak kuda (Curnak) di Kp Je’netallasa Desa, Layoa Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng. Jum’at (27/6/2025) pukul 17.00 Wita

Kasus ini bermula dari laporan Lel. JIDO warga Jl Lembang Saukang Desa Layoa Kec Gantarang Keke Kab Bantaeng, pada 5 April 2024. Ia kehilangan 2 (Dua) ekor kuda seharga Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), Kuda tersebut dicuri dari kandangnya di kolong rumah pada Kamis dini hari 5 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP-B/125/IV/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 5 April 2024 serta DPO/II/IV/2024/Reskrim Tanggal 22 April 2024. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin BRIPKA Sabil langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengidentifikasi Lel. MI (52) sebagai terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd., menjelaskan Penangkapan MI (52) yang dilakukan di Desa Layoa Kec Gantarang Keke Kab Bantaeng berbekal saat pelaku lainnya Lel. HR tertangkap dulu pada 5 April 2024 setelah yang kemudian dari hasil interogasi HR menyebutkan melakukan tindak pidana pencurian ternak bersama dengan Lel. MI dan seorang lainnya yaitu Lel. EM yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 (Dua) Ekor Kuda dan 1 Unit Mobil Xenia Warna Putih,” tambah Kasi Humas.

MI Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, dan Selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gunawan Amin, S.H., M.Si., mengapresiasi kerja keras Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(***/Jannah)

RELATED POSTS
FOLLOW US