Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas di sertai percobaan pembunuhan

Posted by : beritaa2 22 Agustus 2025

 

BANTAENG – Dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) di Kabupaten Bantaeng, hingga mengakibatkan luka bacok terhadap seorang petani bernama Hamdan ditangkap polisi.

“Masing-masing pelaku yang diamankan bernama Darwis alias Aco (35) dan Alimuddin alias Muddin (47),” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, Jumat (22/08).

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat korban bernama Hamdang melapor ke polisi pada tanggal 20 Juni 2025.

Korban yang saat itu sedang tertidur bersama istrinya di dalam kamar tiba-tiba didatangi kedua pelaku dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebelah kiri di atas telinga. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mencuri dua unit handphone milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari salah satu terduga pelaku.

Setelah itu, pihaknya langsung membentuk Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob sat reskrim Polres Banteng yang dipimpin langsung oleh Aipda Sabil bersama Personil Sat Intelkam, Personil Polsek Uluere yang di back up oleh Tim Resmob Polda Sulsel, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Alimuddin (47) berhasil diamankan saat berada ditempat persembunyiannya di komplek BTN Parang Banoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 22.00 wita pada Minggu 17 Agustus 2025,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone, sementara senjata tajam berjenis Sabit yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya masih dalam proses pencarian.

Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi.

Dalam keterangannya, Alimuddin mengaku nekad melakukan aksi tersebut bersama Darwis alias Aco karena di iming-imingi upah Rp 1 juta, untuk menghabisi nyawa korban. Akan tetapi uang yang dijanjikan oleh ponakannya tersebut, tak kunjung diberikan lantaran korban selamat.

Berdasarkan hasil introgasi dari lk. Alimuddin, tim bergegas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lk. Darwis di lokasi persembunyian di Dusun Tamaona, Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng sekitar pukul 03.00 Wita, Senin (18/08) dini hari.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa oleh tim ke mako polres bantaeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, Darwis mengaku nekad melakukan aksi ini karena motif dendam.

“Darwis alias Aco mengakui melakukan penganiayaan ini karena dendam terhadap korban,” terangnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku langsung digiring petugas dan diserahkan kepada Penyidik satreskrim Polres Bantaeng.

(***/Jannah)

RELATED POSTS
FOLLOW US