Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Posted by : beritaa2 8 Oktober 2025

 

Bantaeng – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng (RESMOB) berhasil membongkar jaringan dan meringkus terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam operasi dramatis yang melibatkan pengejaran lintas provinsi. Salah satu pelaku, yang merupakan residivis, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur setelah mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Pengungkapan ini didasarkan pada dua Laporan Polisi kasus Curanmor yang terjadi di Kabupaten Bantaeng pada 20 September dan 26 September 2025 yang dialami oleh Sandi (22) dan Darmi (32),

Kedua korban kehilangan sepeda motor di lokasi yang berdekatan. Salah satu korban, seorang karyawan honorer, kehilangan Yamaha N-Max DD 5143 FH senilai sekitar Rp 23.000.000,- saat diparkir di tempat parkir Puskesmas Baruga pada 26 September 2025.

Berdasarkan penyelidikan, korban kehilangan motor setelah pelaku diduga mendorong motor menjauh dari parkiran, kemudian mengendarainya dengan bantuan dorongan kaki dari rekan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng, yang dipimpin oleh Katim Resmob AIPDA SABIL, dengan segera melakukan penyelidikan intensif, mengecek rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas terduga pelaku pun terungkap.

Tim mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku, PA alias IC (26) yang merupakan residivis spesialis Curanmor dari Jeneponto, melarikan diri hingga ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Bantaeng yang diback-up oleh Tim Resmob Polres Kolaka, berhasil menemukan dan mengamankan PA alias IC di Kelurahan Mangolo, Kolaka.

Dari interogasi awal, PA alias IC mengakui telah menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curiannya kepada seorang mekanik atau montir bernama AS alias AL (24) di Bulukumba. Namun PA alias IC berdalih bahwa motor-motor tersebut adalah barang tarikan.

Tim Resmob lantas membawa PA untuk pengembangan pencarian barang bukti di Bulukumba. Namun, saat menunjukkan lokasi, PA mencoba mengelabui anggota dan melarikan diri.

“Anggota telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun terduga pelaku tidak mengindahkannya. Tindakan tegas terukur kemudian diberikan pada bagian betis sebelah kiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, Rabu (8/10).

Dari tangan AS alias AL, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian, Yamaha N-Max dan Yamaha Mio M3.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya, keduanya langsung digiring Polisi untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan AS alias AL, Ia mengaku menerima kedua motor ini dari tangan PA dengan tujuan untuk mengubah warna dan diganti kunci kontaknya.

Sedangkan, PA alias IC yang merupakan residivis pencurian mobil di Bantaeng pada tahun 2017 dan Jeneponto tahun 2019, kini diserahkan ke penyidik Polres Bantaeng bersama AS alias AL dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, satu terduga pelaku lain bernama RS yang diakui PA turut membantunya dalam aksi pencurian, saat ini masih dalam proses pencarian dan ditetapkan sebagai Buron. (***)

Redaksi: Jannah

RELATED POSTS
FOLLOW US