Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bantaeng Ringkus Pengedar Sabu via Instagram

Posted by : beritaa2 11 Oktober 2025

 

BANTAENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Golongan I dengan modus penjualan online via sosial media.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil meringkus AK (34), lantaran tertangkap basah saat sedang memaket Sabu di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di rumah pelaku yang terletak di Jalan Lingkar Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Katim Sarkodes Ipda Yulianto Saiful, langsung bergerak melakukan aksi penggerebekan dikediaman pelaku AK (43) pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.

“Tim mendapati AK (34) sedang memaket Sabu di dalam kamarnya,” jelas AKP Hendra Firdaus, Sabtu (11/10).

Setelah terduga pelaku diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar tersebut dan berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa saset Sabu dengan berat total 10 gram.

Selain itu, timnya juga berhasil menyita dua timbangan digital, tempat Sabu, perlengkapan pemaketan (lakban, pipet, saset kosong), empat buah buku tabungan dan enam buah ATM, yang digunakan untuk transaksi ilegal beserta satu handphone Android dan Tab Android yang digunakan untuk pemesanan.

Usai Lel. AK dan barang bukti diamankan, petugas langsung menggiring pelaku ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, AK (34) mengakui Sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan modus operandi penjualannya yang menggunakan teknologi online via sosial media untuk menghindari kontak langsung.

“Pelaku mengakui melakukan penjualan dengan sistem tempel,” ungkap AKP Hendra Firdaus.

Yang mengejutkan kata Hendra, pemesanan Sabu juga dilakukan pelaku melalui pesan di aplikasi WA dan Instagram sementara pasokan Sabu diperoleh dari akun Instagram lain.” terangnya

Saat ini, AK (34) telah diamankan di Polres Bantaeng. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I melebihi 5 gram.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga akan melengkapi berkas penyidikan dan mengirim barang bukti ke Labfor guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba yang tanpa henti dan terus menerus melakukan penindakan terhadap lingkaran peredaran narkotika di butta toa.

“Semoga dengan kegigihan dan kesabaran petugas dalam melaksanakan tugas dilapangan, bisa lebih maksimal lagi dalam penanganan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ini,” ujar AKBP Pras. (***)

Redaksi: Jannah

RELATED POSTS
FOLLOW US