
Bantaeng – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar, Sebagai langkah awal, Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Ipda Al Arsan turun lapangan melakukan pengecekan langsung dan mengingatkan pengusaha SPBU, agar tak main-main dalam menyalurkan BBM. Khususnya jenis solar subsidi. Selasa, (22/7/2025).
Kasat Reskim Polres Bantaeng Iptu Gunawan Amin .,SH menegaskan, akan menindak pelaku kejahatan BBM yang meresahkan masyarakat. jika penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, sangat merugikan masyarakat. Karena menjadi salah satu penyebab kelangkaan di SPBU.
Terlebih jika BBM digunakan diluar keperluan umum (masyarakat). “Ketika kami temukan atau dapatkan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar subsidi yang dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaian tindakan kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan,” tegas Iptu Gunawan.
“Giat ini terus di lalukan Sebagai bentuk komitmen dari pimpinan polri utk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi khusunya di wilayah hukum polres bantaeng”, pungkasnya.
Unit 2 Tipidter Sat Reskrim terus melakukan patroli dan pengecekan lgsg di seluruh SPBU dan menghimbau kepada, operator SPBU agar tidak melayani tengkulak/pelangsir, Operator SPBU harus memastikan rekomendasi di peroleh dari Dinas Perikan dan Dinas Pertanian sebelum mendistribusikan BBM,operator SPBU agar mempedomani peraturan BPH Migas No.2 tahun 2023 bahwa penerbitan rekomendasi pada aplikasi XSTAR.
(***/Jannah)
