
BANTAENG – Bupati Bantaeng, M.Fathul Fauzi Nurdin, M.Ikom, (Uji Nurdin), Menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M, Memimpin
memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil ketua I H.Kasmawati dan Wakil Ketua II, H.Jumrah dengan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan sejumlah Pejabat Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng,
Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., Dandim 1410 Bantaeng diwakilkan kepada Letda Kav Abd. Dzohir Mubarak (Dan Unit Inteldim 1410/Bantaeng)., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Anita R Gigir, S.H.,serta para Kepala OPD Pemkab Bantaeng.
Kegiatan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng Uji Nurdin menyampaikan keputusan Bupati Bantaeng nomor 100.3.3.2-57/BPKD/VII/2025 tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Lebih rinci Bupati Bantaeng juga menyampaikan dasar pertimbangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penetapan Tunjangan Pimpinan dan Anggota,
Perjalanan Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Bupati termuda se-Sulsel itu memaparkan 13 poin Undang undang terkait peraturan penggunaan anggaran daerah baik dari kementerian terkait maupun keputusan Bupati, serta dasar pertimbangan keputusan tentang Penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan.
Dengan demikian, Bupati lebih lanjut membacakan 5 poin penting
Pada pada rapat paripurna tersebut
diantaranya:
KESATU
: Merubah Keputusan Bupati Bantaeng Nomor
100.3.3.2_1/BPKD/I/2025 tentang Penetapan Kelompok
Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, yang
sebelumnya dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerah Rendah menjadi sedang dengan formula
Perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bupati ini
KEDUA: Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dihitung berdasarkan
besaran pendapatan umum daerah yang terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah, Dana Daerah Bagi Hasil dari
Pemerintah Pusat dan Dana Alokasi Umum dikurangi
Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah yang terdiri atas Gaji
dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA merupakan Data Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng 2
(dua) Tahun Anggaran sebelumnya (Realisasi Tahun
Anggaran 2023).
KEEMPAT: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025;
“KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2025,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya”, Pungkas Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
Dokumen tersebut ditetapkan pada tanggal 2 juli 2025 dan
ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin.(**)
Jannah.
