
MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan merilis hasil akhir dari Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Juni 2025. Operasi yang bertujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel ini berhasil mengungkap ratusan kasus dengan barang bukti yang signifikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada hari Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa operasi ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil Operasi Antik Lipu 2025, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap total 281 laporan kasus tindak pidana narkoba,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 432 orang pelaku. Para pelaku ini terdiri dari 118 orang yang merupakan Target Operasi (TO) dan 314 orang lainnya yang merupakan non-TO. Namun, terdapat 3 TO yang tidak berhasil diungkap dalam operasi kali ini.
“Keberhasilan mengungkap pelaku non-TO yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari target menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata yang harus kita perangi bersama,” tambahnya.
Selama operasi berlangsung, berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar turut disita, antara lain:
Sabu: 1.452,7 gram, Ekstasi: 218 butir, Tembakau Sintetis: 82,1 gram, Obat Daftar G: 6.484 butir
Dalam evaluasi kinerja, Polrestabes Makassar menempati urutan pertama sebagai satuan dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 55 laporan. Disusul oleh Polres Gowa dengan 29 laporan, Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan 26 laporan, Polres Pelabuhan Makassar 25 laporan, dan Polres Pinrang dengan 14 laporan.
Sementara itu, untuk kategori jumlah barang bukti terbanyak, Polres Pinrang berhasil menempati posisi puncak dengan sitaan sabu seberat 600 gram dan 2.070 butir obat Daftar G. Ditresnarkoba Polda Sulsel menyusul dengan barang bukti 355 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Dari 432 tersangka yang diamankan, klasifikasinya terbagi menjadi 7 orang bandar, 206 orang pengedar, dan 219 orang berstatus sebagai pengguna.
“Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran. Dengan ditangkapnya 7 bandar dan ratusan pengedar, kami berharap dapat menekan pasokan narkoba di Sulawesi Selatan,” tegas Kombes Pol Didik.
Sebagai bahan evaluasi, Kabid Humas juga menyebutkan tiga polres, yaitu Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polres Enrekang, yang masing-masing belum berhasil mengungkap satu Target Operasi (TO).
“Ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja pada operasi-operasi berikutnya. Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.
(***/JANNAH)
